Majelis Ulama Indonesia (MUI) Minta Cabut Sertifikasi Halal Produk Terkait Israel

oleh -1115 Dilihat
SHARE DI SINI

Bangkitnews | Kota Tangerang, MUI secara tegas menyatakan bahwa sertifikasi halal pada produk yang terkait dengan Israel harus segera dicabut. Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 50 produk yang diduga memiliki keterkaitan dengan Israel dan akan segera meninjau statusnya.

“Produk yang terafiliasi dan memberikan dukungan finansial untuk konflik, sertifikasi halalnya harus dicabut,” ujar Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, pada Rabu (15/11).

Pernyataan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Produk Pendukung Israel, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dianggap hukumnya haram.

“Produk yang terafiliasi dengan konflik tersebut harus kehilangan status halalnya,” tambah Ikhsan dengan tegas.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah produk pendukung Israel masuk ke Indonesia. MUI berharap bahwa dengan mencabut status halal, gerakan boikot yang mereka anjurkan dapat menghambat aktivitas ekonomi perusahaan-perusahaan yang terlibat.

“Jika sertifikat halal dicabut, produk tersebut tidak akan laku di Indonesia karena tidak diperbolehkan masuk,” jelasnya.

Seperti di lansir dari CNN , Ikhsan menjelaskan bahwa syarat utama untuk produk masuk ke Indonesia adalah harus memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pencabutan sertifikasi halal tidak membuat produk tersebut secara otomatis menjadi haram, namun tidak diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.

“Walau kami mengeluarkan fatwa haram, produk tersebut masih dapat dijual di tempat lain,” tegasnya.

Boikot terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan Israel merupakan langkah untuk menghentikan aliran dana yang dapat digunakan untuk membeli alat perang.

“Mereka akan terus memiliki akses untuk memperoleh alat perang yang pada akhirnya merugikan warga Palestina, dan hal ini tidak dapat dibiarkan,” ungkap Ikhsan.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina atas agresi Israel merupakan kewajiban. Sebaliknya, mendukung Israel atau produk yang terkait dengan dukungan Israel dianggap sebagai tindakan yang haram menurut fatwa MUI. ( RD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.