Penyidikan Kasus Penyerobotan Lahan di Ruko City Park Cengkareng Dimulai

oleh -178 Dilihat
SHARE DI SINI

BANGKITNEWS |JAKARTA — Kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan di Ruko City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, kini memasuki tahap penyidikan oleh Unit Harda, Reskirim Polres Metro Jakarta Barat.

Kasus ini dilaporkan oleh Ronald Hutapea, S.H., kuasa hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), yang menuduh IH dan FK, yang mengaku sebagai kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park, telah menyerobot dan memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda, yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan,” kata Ronald kepada wartawan pada Sabtu (20/7/2024).

Ronald menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan IH dan FK telah berlangsung sejak tahun 2021. Mereka diduga menguasai lahan yang sah secara hukum milik PT Reka Rumanda Agung Abadi, yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bekerjasama dengan Perum Perumnas. Selain itu, terlapor juga memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir berbayar untuk warga sekitar.

“Kami memiliki sertifikat HGB, HPL, dan Surat Kerjasama Usaha (KSU) dengan Perum Perumnas. Lahan tersebut adalah lahan terpisah dan bukan bagian dari Rusunami City Park, yang pengelolaannya juga diduga mereka rampas dari pengembang dengan P3SRS yang cacat hukum,” terang Ronald.

Ronald menegaskan bahwa pengelolaan Ruko City Park dan Rusunami City Park sudah jelas terpisah. Hal ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen Rusunami City Park yang akan diserahkan oleh PT. RRAA kepada P3SRS yang sah secara hukum.

“Oknum ini salah kaprah dengan dokumen yang jelas terpisah antara Ruko dengan Rusunami. Mereka memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menguasai dan menyewakan lahan parkir di area Ruko City Park dan HPL selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Ronald berharap agar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, bekerja secara objektif dan profesional dalam memproses dugaan tindak pidana yang ia laporkan. Ia juga mengimbau IH dan FK untuk segera meninggalkan lahan tersebut.

“Semoga aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat memproses laporan kami dengan cepat. Kami juga mengimbau para terlapor untuk segera meninggalkan lahan klien kami dan mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang sah,” pungkasnya.

( ANTON )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.