Bangkitnews | Kota Tangerang – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, mengumumkan pelaksanaan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pelayanan publik menggunakan telepon genggam.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah inovasi yang mengubah cara masyarakat mengakses dan menggunakan identitas resmi mereka. Peluncuran ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan publik, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh warga negara,” ujar R. Irman Pujahendra.
Manfaat dan Keunggulan Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menawarkan sejumlah manfaat signifikan bagi masyarakat, di antaranya:
1. KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Digital:Mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP/KK.
2. Informasi Terintegrasi: Menyediakan informasi vaksin COVID-19, NPWP, kepemilikan kendaraan, data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan daftar pemilih tahun 2024.
3. Keamanan Aplikasi: Dilengkapi fitur pencegahan tangkap layar untuk meminimalkan penyalahgunaan informasi, serta QR Code yang berubah-ubah untuk keamanan tambahan.
Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
R. Irman Pujahendra juga menjelaskan cara mengaktifkan IKD:
1. Download dan Install: Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.
2. Pendaftaran: Isi data NIK, email aktif, dan nomor telepon aktif, lalu klik “Verifikasi Data”.
3. Foto Selfie:Lakukan foto selfie untuk verifikasi wajah tanpa kacamata dan masker.
4. Scan QR Code: Scan QR Code kepada petugas aktivasi di kantor Disdukcapil dan kecamatan.
5. Kode Aktivasi:Buka email yang dikirim otomatis oleh SIAK Terpusat Identitas Digital, salin dan simpan kode 6 digit.
6. Aktivasi: Tempel kode aktivasi, ketik ulang captcha, lalu klik “Aktifkan”.
7. Cek Status: Klik “Cek Status” lalu “Masuk” dan ketik kode aktivasi yang ada di email.
Kemudahan dengan Teknologi Digital
“Kemajuan teknologi telah memberikan banyak kemudahan sehingga berbagai layanan menjadi efisien, salah satunya Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ungkap R. Irman Pujahendra.
IKD merupakan digitalisasi KTP-elektronik ke dalam telepon genggam, baik berupa data, dokumen, maupun kode QR. “IKD ini menjadi alternatif kita, sebagai warga negara Indonesia untuk selalu membawa identitas kependudukan kemana saja, karena semuanya sudah terdapat di dalam aplikasi ponsel yang kita miliki,” tambahnya.
Bukan hanya informasi data diri, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga saja, aplikasi ini sudah terintegrasi dengan dokumen lainnya, seperti informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya.
Syarat yang dibutuhkan untuk aktivasi IKD yaitu penduduk yang sudah melakukan perekaman biometrik KTP atau sudah memiliki KTP elektronik, email, dan smartphone berbasis Android atau iOS.
Untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Tangerang, masyarakat dapat memprosesnya di kantor Disdukcapil, kecamatan, maupun kelurahan sesuai domisili.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan keamanan, tetapi juga mendukung visi Kota Tangerang dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan mudah diakses oleh seluruh warga. ( ADV )