Bangkitnews| TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan ketiga tahun 2025 sebelum batas akhir pada 10 Oktober 2025. Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.
> “Kepatuhan dalam penyampaian LKPM tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam merumuskan kebijakan dan program strategis untuk mendukung dunia usaha,” ujarnya di Tangerang, Kamis (10/10/2025).
Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id, yang memuat informasi penting seperti realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, hingga kendala operasional yang dihadapi oleh pelaku usaha. Data ini menjadi tolok ukur penting dalam mengukur denyut nadi investasi di Kota Tangerang.
Dukung Kebijakan dan Penguatan Ekosistem Investasi
DPMPTSP menekankan bahwa penyampaian LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam membangun kualitas data investasi yang akurat. Dengan data yang valid, Pemerintah Kota dapat merumuskan langkah strategis dalam menarik investasi baru dan memperkuat ekosistem bisnis lokal.
> “Dengan adanya imbauan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih taat terhadap kewajiban pelaporan. Sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” tambah Sugihharto.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan teknis atau informasi lebih lanjut, DPMPTSP Kota Tangerang menyediakan layanan hotline di 021-2966-2529 serta membuka layanan konsultasi langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Capaian Investasi Capai 83 Persen dari Target
Hingga semester I tahun 2025, realisasi investasi di Kota Tangerang telah mencapai Rp12,58 triliun, atau 83,21 persen dari target RPJMD sebesar Rp15,11 triliun. Capaian ini terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp8,98 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp3,6 triliun.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengungkapkan bahwa tren investasi menunjukkan peningkatan signifikan.
> “Pada triwulan II 2025, nilai investasi yang masuk mencapai Rp8,21 triliun. Angka ini menjadikan Kota Tangerang sebagai daerah dengan kontribusi investasi terbesar di Provinsi Banten,” jelasnya.
Menurut Herman, kepercayaan investor terhadap Kota Tangerang semakin tinggi karena didukung oleh berbagai faktor, mulai dari lokasi strategis dekat Bandara Internasional Soekarno–Hatta, infrastruktur yang memadai, kualitas sumber daya manusia, hingga kemudahan layanan perizinan yang terus ditingkatkan.
Menuju Kota Kolaboratif dan Berkelanjutan
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan investasi yang nyaman, aman, dan kondusif. Hal ini sejalan dengan visi Kota Tangerang untuk menjadi kota kolaboratif, maju, berkelanjutan, dan berakhlakul karimah.
> “Investasi adalah salah satu pintu utama untuk mewujudkan visi tersebut. Karena itu, kami terus mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” tutup Herman. (ADV)