Bangkitnews | Jakarta, Data terbaru dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada Senin pagi menunjukkan bahwa Jakarta tidak termasuk dalam 20 besar kota dengan udara terburuk di dunia. Pada pukul 05.28 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di urutan ke-23 dengan angka 107, masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 38 mikrogram per meter kubik.
Meskipun Jakarta berada di luar 20 besar, angka tersebut tetap menunjukkan tingkat kualitas udara yang tidak sehat, terutama bagi kelompok sensitif. Kualitas udara yang tidak sehat dapat merugikan manusia, hewan yang sensitif, serta menimbulkan kerusakan pada tumbuhan dan nilai estetika.
Data kategori kualitas udara mencakup rentang PM2.5, dimana kategori baik (0-50), sedang (51-100), sangat tidak sehat (200-299), dan berbahaya (300-500). Jakarta berada dalam kategori tidak sehat, sedangkan kategori baik tidak memberikan efek berbahaya bagi kesehatan manusia atau hewan.
Sementara itu, beberapa kota yang menempati urutan teratas sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia meliputi Lahore, Pakistan; Karachi, Pakistan; dan Delhi, India.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara dengan menyusun SOP penanganan, mengendalikan polusi udara industri, memantau kualitas udara, dan melakukan pencegahan sumber pencemar.
Satuan tugas ini juga bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, menggiatkan penanaman pohon, melibatkan masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, dan melakukan pengawasan terhadap perizinan yang dapat berdampak pada pencemaran udara. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi kebijakan guna efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
( RD )