Warga Kota Tangerang Kini Bisa Akses KTP dan Dokumen Lain Secara Digital melalui Aplikasi IKD

oleh -9 Dilihat
SHARE DI SINI

Bangkitnews| Tangerang,– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah transformasi digital yang kini dapat dimanfaatkan oleh warga adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), aplikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan dalam format digital.

Melalui aplikasi IKD, warga dapat menyimpan dan mengakses berbagai dokumen kependudukan tanpa harus membawa berkas fisik. Selain KTP-el digital, aplikasi ini juga menampilkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksin COVID-19, NPWP, Biodata Individu, serta informasi riwayat pindah datang. Semua informasi tersaji secara praktis dalam satu aplikasi yang aman dan mudah digunakan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Dr. R. RIZAL RIDOLLOH, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa penerapan IKD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital.

“Kami mendorong seluruh warga Kota Tangerang untuk segera mengaktifkan IKD. Ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga bentuk perlindungan data pribadi serta efisiensi birokrasi menuju era digital,” ujarnya. (3/11)

Aplikasi IKD dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan seperti KTP digital dengan QR Code resmi, KK digital, integrasi dengan BPJS Kesehatan, data vaksinasi, NPWP, serta kepemilikan kendaraan, hingga notifikasi otomatis jika ada perubahan data. Dari sisi keamanan, IKD menggunakan sistem berlapis berupa OTP, PIN, dan enkripsi data yang dikembangkan langsung oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga seluruh data penduduk terlindungi secara optimal.

Untuk mengaktifkan layanan IKD, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store, kemudian melakukan registrasi menggunakan NIK, email aktif, dan nomor HP. Setelah itu, warga datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau kantor kecamatan terdekat untuk proses verifikasi wajah (face recognition) dan aktivasi akun. Seluruh proses ini gratis dan bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan dokumen lainnya.

Dengan mengaktifkan IKD, warga turut mendukung program nasional “Satu Data Indonesia”, serta membantu pemerintah dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik di berbagai sektor seperti perbankan, pendidikan, dan kesehatan. Kehadiran IKD juga diharapkan mampu mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan dokumen fisik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, R. RIZAL RIDOLLOH, Dr. S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa penerapan IKD merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital.

“Transformasi digital ini adalah langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kadis Dukcapil menegaskan bahwa Dinas Dukcapil Kota Tangerang tidak pernah menghubungi warga secara pribadi melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial terkait aktivasi NIK atau pengaktifan akun IKD.

“Kami tegaskan, masyarakat jangan mudah percaya jika ada pihak yang mengaku dari Dukcapil dan meminta data pribadi atau mengarahkan untuk aktivasi melalui pesan pribadi. Segera konfirmasi ke Dinas Dukcapil Kota Tangerang jika menerima hal semacam itu,” ujar R. Rizal Ridolloh.

Bagi warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan dan jadwal aktivasi IKD, dapat mengunjungi situs resmi https://disdukcapil.tangerangkota.go.id atau datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.