Bangkitnews| kota Tangerang – Petugas gabungan dari unsur Tramtib Kecamatan Ciledug, serta aparat TNI-Polri melakukan penertiban terhadap puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Jumat (6/3/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum berupa trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
Camat Ciledug Ayi Nuryadin, S.Kom., MM menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, keberadaan lapak pedagang di kawasan Pasar Lembang telah melanggar aturan karena berdiri di atas trotoar yang merupakan fasilitas publik.
Ia menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya sebagai jalur bagi pejalan kaki, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menuturkan bahwa sebelumnya pihak kecamatan telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada para pedagang.
Sosialisasi mengenai pembongkaran mandiri telah dilakukan melalui surat edaran serta pemasangan spanduk peringatan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian pedagang yang tetap berjualan di lokasi yang tidak semestinya.
“Terkait masalah alih fungsi trotoar ini harus kita kembalikan sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki. Karena itu kami melakukan langkah tegas dengan melakukan penertiban,” ujar Agung saat ditemui di lokasi kegiatan.
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sejumlah kanopi lapak pedagang yang umumnya terbuat dari batang kayu dan bambu serta ditutupi terpal. Selain itu, beberapa meja dan gerobak dagangan yang ditinggalkan pemiliknya turut diamankan oleh petugas.
Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Para pedagang masih dapat mengambil kembali barang miliknya dengan terlebih dahulu melapor kepada petugas.
Keberadaan lapak PKL di kawasan Pasar Lembang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Pasalnya, lapak-lapak tersebut kerap memakan sebagian badan jalan, ditambah kendaraan pembeli yang parkir sembarangan hingga menutup satu ruas jalan.
Kondisi tersebut sering menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama pada jalur penghubung dari Kota Tangerang menuju Kota Tangerang Selatan maupun sebaliknya.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap trotoar dan badan jalan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga tercipta ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat.(ADV)









