Bangkitnews| Kota Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di berbagai Mal Pelayanan Publik (MPP), termasuk di Kota Tangerang.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis kemudahan akses dan integritas, serta komitmen pemerintah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan cepat kepada masyarakat.
Pelayanan Hukum Semakin Dekat dan Efisien
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyambut baik kolaborasi ini. Ia mengatakan bahwa layanan AHU telah berjalan efektif dan disambut antusias oleh masyarakat sejak peluncurannya.
> “Sejak dua bulan terakhir, lebih dari 200 masyarakat telah memanfaatkan layanan ini. Mereka tak perlu lagi datang ke pusat, cukup ke MPP,” jelas Sugihharto.
Layanan AHU yang kini dapat diakses di MPP Tangerang Selatan dan Kota Tangerang mencakup legalisasi dokumen internasional (apostille), permohonan kewarganegaraan, hingga pendirian PT perorangan.
Respons Positif dari Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah Banten Ditjen AHU, Agus Prihandoko, mengungkapkan bahwa MPP Kota Tangerang kini menerima rata-rata 7 hingga 15 permohonan layanan AHU per hari.
> “Apostille menjadi layanan yang paling banyak diminati, terutama untuk keperluan studi dan kerja ke luar negeri. Masyarakat merasa lebih mudah karena tidak perlu ke Jakarta atau kementerian pusat,” ungkap Agus.
Salah satu warga, Maria Utami dari Kecamatan Karang Tengah, mengaku sangat terbantu dengan hadirnya layanan ini.
> “Fasilitasnya bagus, pelayanannya cepat, dan sangat membantu. Sekarang saya bisa mengurus dokumen hukum tanpa harus ke Jakarta,” ucap Maria.
Komitmen Hadirkan Layanan Publik Terpadu
Peluncuran layanan AHU di MPP menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah. Tidak hanya menghemat waktu dan biaya, inovasi ini juga memberikan jaminan efisiensi, akuntabilitas, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Layanan serupa ke depannya akan terus diperluas ke berbagai daerah di Indonesia, menjadikan MPP sebagai simpul utama pelayanan hukum yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (ADV)