Sidang Gugatan Pembatalan SK Menkumham di PTUN Jakarta: Pengurus Partai Golkar akan Hadir sebagai Saksi Minggu Depan

oleh -135 Dilihat
SHARE DI SINI

Bangkitnews | Jakarta– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini kembali menggelar sidang gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya (Golkar).

Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang ini menghadirkan pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM, serta para pengurus Partai Golkar yang dijadwalkan hadir minggu depan sebagai pihak terkait.

Menurut Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) yang mengikuti perkembangan sidang ini, keputusan Majelis Hakim yang menyatakan gugatan memenuhi syarat formal menandakan bahwa persidangan ini akan menjadi momentum penting dalam penegakan prinsip demokrasi dan keabsahan hukum dalam dunia politik.

“Keputusan majelis hakim yang menyatakan gugatan memenuhi syarat formal ini merupakan langkah awal yang positif dalam menegakkan asas legalitas.

Gugatan ini bukan hanya soal internal partai, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah dalam pengesahan AD/ART partai politik. Ini dapat menjadi preseden bagi organisasi politik lainnya,” ungkap Dr. Dhoni.

Dr. Dhoni juga menambahkan bahwa kehadiran para pengurus Partai Golkar sebagai saksi pada sidang mendatang akan sangat penting untuk memberikan pandangan lebih jelas mengenai konflik yang terjadi.

“Diharapkan bahwa dengan hadirnya para pengurus partai, kita bisa melihat lebih jauh mengenai persoalan yang mendasari gugatan ini, termasuk bagaimana proses pengesahan AD/ART tersebut dilakukan,” tambahnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung minggu depan dan akan menjadi perhatian publik, khususnya dalam melihat bagaimana independensi peradilan dan transparansi pengelolaan partai politik dijalankan dalam ranah hukum Indonesia.

( RBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.