Bangkitnews JAKARTA – Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dijadwalkan berlangsung. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang pertama akan diadakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien, mengonfirmasi penerimaan surat pemberitahuan terkait jadwal sidang tersebut. Mereka menyatakan bahwa relaas panggilan sidang dan pemberitahuan jadwal perkara telah diterima dengan baik.
“Kami sudah menerima surat panggilan tersebut, dan sidang perdananya akan dilaksanakan pada 10 Oktober pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Kadafi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Dr. Dhoni Martien dan Muhamad Kadafi SH., MH, menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dianggap telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Mereka menilai pelanggaran prosedur dalam Munas tersebut sangat serius.
“Kami melihat penyelenggaraan Munas XI di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh Partai Golkar,” ujar Kadafi.
Di Tempat yang sama, Dr. Dhoni Martien menambahkan bahwa pelaksanaan Munas XI seharusnya sesuai dengan AD Partai Golkar, yang menetapkan Munas dilaksanakan setiap lima tahun pada bulan Desember. Namun, Munas XI digelar lebih awal pada bulan Agustus, yang dianggapnya sebagai pelanggaran serius.
Atas dasar itulah, Kuasa Hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami dalam petitum kami di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengajukan pembatalan seluruh keputusan dan kebijakan Ketua Umum serta jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar yang dihasilkan dalam Munas XI pada 20-21 Agustus 2024. Pelaksanaan Munas tersebut didasarkan pada Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Golkar pada 13 Agustus 2024, yang kami nilai cacat hukum,” jelas Kadafi.
Menurutnya, proses pengujian kebenaran dari Munas XI harus dilakukan melalui pengadilan. “Kami mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyikapi permasalahan ini dan menghormati prinsip negara hukum. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan,” kata Kadafi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kembali pengesahan hasil Munas XI yang mereka anggap bertentangan dengan hukum. Kadafi menambahkan bahwa seluruh produk hukum yang dihasilkan dari Munas XI seharusnya dinyatakan tidak sah karena cacat hukum.
Sidang perdana gugatan ini diwarnai dengan absennya pihak tergugat I dan II hingga pukul 13.00. Menurut keterangan kuasa hukum Bujang Bahtiar, Dimas S. Pratama, SH., MH., sidang hari ini telah berjalan dan sudah memasuki tahap panggilan kedua untuk tergugat I dan II. Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 17 Oktober 2024. ( SDP )