Bangkitnews | Tangerang, 11 September 2024 – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Pengelolaan Sampah dan Pemantauan Kualitas Lingkungan” yang dihadiri oleh 30 perwakilan usaha dan/atau kegiatan yang sebelumnya menerima sanksi administratif
Acara ini bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, dengan agenda utama membahas upaya pengelolaan sampah dan pemantauan kualitas lingkungan.
Bimtek dibuka oleh Bapak Dheny Kuntjoro, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, yang menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas dalam mengelola lingkungan agar dapat mencegah dampak negatif terhadap ekosistem. Ibu Dr. Mesi Shinta Dewi, S.T., M.T., selaku moderator, memimpin jalannya diskusi yang berlangsung dinamis.
Materi Pengelolaan Sampah
Materi pertama disampaikan oleh Iwan, S.Pd., M.Si, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangerang. Beliau menyoroti permasalahan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang sudah tidak mampu menampung jumlah sampah yang terus meningkat.
Selain itu, Iwan menekankan bahwa setiap masyarakat dan pelaku usaha harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan, serta pentingnya penerapan pola hidup bersih dan sehat dalam pengelolaan sampah.
Konsekuensi Hukum dalam Pengelolaan Lingkungan
Neneng Kurniasih, S.E dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar aturan terkait pengelolaan sampah.
Pengelolaan yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Neneng menegaskan bahwa baik perorangan maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara paralel, tanpa terkecuali.
Teknologi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dr. Sri Wahyono, S.Si., M.Si dari Pusat Penelitian Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, memaparkan pentingnya penerapan teknologi sederhana dalam pengelolaan sampah rumah tangga, seperti biopori dan kompos dari sampah organik. Teknologi ini dinilai efektif untuk mengurangi timbulan sampah dan memanfaatkan kembali material yang ada.
Dalam sesi diskusi, beberapa pertanyaan menarik muncul dari peserta, salah satunya terkait tanggung jawab hukum ketika terjadi pelanggaran lingkungan
Narasumber menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum bisa dikenakan baik kepada perorangan maupun korporasi. Ketidaktahuan atas hukum juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.
Acara Bimtek ini ditutup dengan kesimpulan bahwa masyarakat dan pelaku usaha wajib meningkatkan pemahaman mereka terkait pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan aturan
Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya mencegah pencemaran lingkungan, tetapi juga menghindarkan dari konsekuensi hukum yang berat. ( ADV )