Bangkitnews | KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 177.700 batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Tempat penyimpanan rokok ilegal ditemukan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengungkapkan bahwa kasus rokok ilegal tersebut terkuak berkat informasi mengenai tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.
Tim KPPBC Kudus melakukan tindak lanjut pada Selasa (5/12) dengan menuju lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan 5.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang, dan satu karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp223,01 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp152,85 juta.
Sandy Hendratmo Sopan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Ia juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk segera mengurus izin resmi, mengingat pendaftaran NPPBKC tidak dikenai biaya. “Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.
( RD )