Bangkitnews | Kota Tangerang, Dalam sebuah perkembangan yang mengkhawatirkan, bangunan yang diduga tidak memiliki izin terus berlanjut di Jalan Marga Arief Rahman, Hakim RT. O2/05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang. Pemilik lahan terlihat mengabaikan dugaan ketidakberijinan tersebut.
Zaenal, seorang Pengamat Lingkungan Kota Tangerang, mengekspresikan kekecewaannya terkait kurangnya tindakan dari dinas terkait dan Satpol PP Kota Tangerang.
“Kalo ga ada izinnya, segera lah dihentikan, dan dibongkar bila perlu, sampai izinnya turun, baru bangun lagi,” tegas Zaenal.
Zaenal menutup pernyataannya dengan mencatat bahwa pemilik bangunan seakan-akan menantang pemerintah dengan membangun tanpa mengurus izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) sebagai syarat mendirikan bangunan.
“Satpol PP harus mengambil langkah tegas agar tidak semua orang melakukan pelanggaran. Gimana jadinya nanti Kota Tangerang, kalo semua orang membangun tanpa harus mengurus izin. Segera segel bangunan tak berizin itu,” pinta Zaenal.
Pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini tidak dapat diabaikan. Selain denda, sanksi pidana juga berlaku sesuai dengan UU Bangunan Gedung berbarengan dengan UU Cipta Kerja.
Pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berpotensi mendapat hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10%. Keberlanjutan pembangunan tanpa izin dapat merugikan tidak hanya pihak berwenang tetapi juga masyarakat umum.
( RD )