{"id":1290,"date":"2025-11-03T02:24:24","date_gmt":"2025-11-03T02:24:24","guid":{"rendered":"https:\/\/bangkitnews.com\/?p=1290"},"modified":"2025-11-03T02:56:39","modified_gmt":"2025-11-03T02:56:39","slug":"warga-kota-tangerang-kini-bisa-akses-ktp-dan-dokumen-lain-secara-digital-melalui-aplikasi-ikd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bangkitnews.com\/index.php\/2025\/11\/03\/warga-kota-tangerang-kini-bisa-akses-ktp-dan-dokumen-lain-secara-digital-melalui-aplikasi-ikd\/","title":{"rendered":"Warga Kota Tangerang Kini Bisa Akses KTP dan Dokumen Lain Secara Digital melalui Aplikasi IKD"},"content":{"rendered":"
Bangkitnews<\/strong>| Tangerang,\u2013 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah transformasi digital yang kini dapat dimanfaatkan oleh warga adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), aplikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan dalam format digital.<\/p>\n Melalui aplikasi IKD, warga dapat menyimpan dan mengakses berbagai dokumen kependudukan tanpa harus membawa berkas fisik. Selain KTP-el digital, aplikasi ini juga menampilkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksin COVID-19, NPWP, Biodata Individu, serta informasi riwayat pindah datang. Semua informasi tersaji secara praktis dalam satu aplikasi yang aman dan mudah digunakan.<\/p>\n Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Dr. R. RIZAL RIDOLLOH, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa penerapan IKD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital. <\/p>\n \u201cKami mendorong seluruh warga Kota Tangerang untuk segera mengaktifkan IKD. Ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga bentuk perlindungan data pribadi serta efisiensi birokrasi menuju era digital,\u201d ujarnya. (3\/11)<\/p>\n Aplikasi IKD dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan seperti KTP digital dengan QR Code resmi, KK digital, integrasi dengan BPJS Kesehatan, data vaksinasi, NPWP, serta kepemilikan kendaraan, hingga notifikasi otomatis jika ada perubahan data. Dari sisi keamanan, IKD menggunakan sistem berlapis berupa OTP, PIN, dan enkripsi data yang dikembangkan langsung oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga seluruh data penduduk terlindungi secara optimal.<\/p>\n Untuk mengaktifkan layanan IKD, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store, kemudian melakukan registrasi menggunakan NIK, email aktif, dan nomor HP. Setelah itu, warga datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau kantor kecamatan terdekat untuk proses verifikasi wajah (face recognition) dan aktivasi akun. Seluruh proses ini gratis dan bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan dokumen lainnya.<\/p>\n