peredaran tramadol Arsip - Bangkitnews.com https://bangkitnews.com/index.php/tag/peredaran-tramadol/ Sun, 14 Dec 2025 10:18:32 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://bangkitnews.com/wp-content/uploads/2023/11/cropped-B2-32x32.png peredaran tramadol Arsip - Bangkitnews.com https://bangkitnews.com/index.php/tag/peredaran-tramadol/ 32 32 Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-obatan Tanpa Izin di Koang Jaya https://bangkitnews.com/index.php/2025/12/14/polsek-karawaci-amankan-penjual-obat-obatan-tanpa-izin-di-koang-jaya/ https://bangkitnews.com/index.php/2025/12/14/polsek-karawaci-amankan-penjual-obat-obatan-tanpa-izin-di-koang-jaya/?noamp=mobile#respond Sun, 14 Dec 2025 06:16:54 +0000 https://bangkitnews.com/?p=1340 Bangkitnews| Kota Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa izin yang melanggar

Artikel Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-obatan Tanpa Izin di Koang Jaya pertama kali tampil pada Bangkitnews.com.

]]>
Bangkitnews| Kota Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono, SH, MH, berhasil mengamankan seorang penjual obat-obatan tanpa izin pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penindakan dilakukan di sebuah toko yang beralamat di Jalan Sangego Raya No. 9 RT 02/05, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin, di antaranya Tramadol sebanyak 50 butir dan Heximer sebanyak 48 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial MR, laki-laki, lahir pada 29 Juli 1985, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP, menyampaikan bahwa Polsek Karawaci berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat obatan terlarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, berkomitmen bahwa seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota Tangerang bebas dari peredaran obat obatan terlarang, karena dapat sebagai pemicu generasi muda untuk berbuat kejahatan, dirinya berpesan apabila masyarakat melihat, menjumpai praktik penjualan obat obatan terlarang untuk segera menghubungi layanan Kepolisian di Call Center 110, imbuhnya. ( Rls)

Artikel Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-obatan Tanpa Izin di Koang Jaya pertama kali tampil pada Bangkitnews.com.

]]>
https://bangkitnews.com/index.php/2025/12/14/polsek-karawaci-amankan-penjual-obat-obatan-tanpa-izin-di-koang-jaya/feed/ 0
Hukuman Tegas Menanti Pengedar Tramadol Ilegal: Dr. Dhoni Martien Soroti Bahaya Bagi Generasi Muda https://bangkitnews.com/index.php/2024/11/01/hukuman-tegas-menanti-pengedar-tramadol-ilegal-dr-dhoni-martien-soroti-bahaya-bagi-generasi-muda/ https://bangkitnews.com/index.php/2024/11/01/hukuman-tegas-menanti-pengedar-tramadol-ilegal-dr-dhoni-martien-soroti-bahaya-bagi-generasi-muda/?noamp=mobile#respond Fri, 01 Nov 2024 07:21:38 +0000 https://bangkitnews.com/?p=960 Bangkitnews |Kota Tangerang – Dalam Menyikapi maraknya peredaran Obat Keras Jenis Tramadol, Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., Ketua LBH SMSI, mengangkat isu

Artikel Hukuman Tegas Menanti Pengedar Tramadol Ilegal: Dr. Dhoni Martien Soroti Bahaya Bagi Generasi Muda pertama kali tampil pada Bangkitnews.com.

]]>
Bangkitnews |Kota Tangerang – Dalam Menyikapi maraknya peredaran Obat Keras Jenis Tramadol, Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., Ketua LBH SMSI, mengangkat isu serius mengenai bahaya peredaran bebas obat keras Tramadol yang kian marak di masyarakat.

Ia menekankan pentingnya upaya bersama dari pihak pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan penyalahgunaan obat ini, yang sering kali dijual tanpa resep dokter dan dikonsumsi secara sembarangan oleh generasi muda.

Kajian Hukum: Peredaran Tramadol dalam Perspektif UU Narkotika

Dalam kajian hukumnya, Dr. Dhoni menjelaskan bahwa penyalahgunaan dan distribusi ilegal Tramadol dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Tramadol yang dikategorikan sebagai obat keras harusnya hanya diberikan dengan resep dokter.

Peredaran bebas Tramadol tanpa izin apotek atau institusi resmi melanggar Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran distribusi obat keras.

Dr. Dhoni juga menyoroti peran kepolisian dalam penegakan hukum terkait kasus ini, serta pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah penjualan ilegal.

Dalam perspektif hukum pidana, pengedar Tramadol ilegal berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sesuai ketentuan UU Narkotika.

Bahaya bagi Generasi Muda

Lebih lanjut, Dr. Dhoni menyampaikan bahwa bahaya Tramadol bukan hanya pada efek fisik yang berpotensi menyebabkan ketergantungan dan gangguan mental, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas.

“Kita berbicara tentang generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran ini. Dampaknya bukan hanya bagi kesehatan, tetapi juga masa depan bangsa,” ujar Dr. Dhoni.

Ia mengajak para orang tua, guru, dan komunitas untuk turut serta dalam mengedukasi generasi muda tentang bahaya Tramadol dan narkoba lainnya.

“Langkah preventif melalui edukasi sangat penting untuk mencegah korban baru dan menyelamatkan generasi penerus kita,” tambahnya. ( RBN )

Artikel Hukuman Tegas Menanti Pengedar Tramadol Ilegal: Dr. Dhoni Martien Soroti Bahaya Bagi Generasi Muda pertama kali tampil pada Bangkitnews.com.

]]>
https://bangkitnews.com/index.php/2024/11/01/hukuman-tegas-menanti-pengedar-tramadol-ilegal-dr-dhoni-martien-soroti-bahaya-bagi-generasi-muda/feed/ 0