Bangkitnews | Kota Tangerang — Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Ciledug terus berkomitmen memperindah dan menata wajah perkotaan, khususnya di sepanjang Jalan Raden Fatah, kawasan Pasar Lembang. Langkah awal dilakukan dengan sosialisasi melalui surat edaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, Selasa (16/07/25).
Camat Ciledug Ayi Nuryadin, didampingi anggota Polsek Ciledug, Koramil 04 Ciledug, dan unsur organisasi kemasyarakatan (Ormas), menjelaskan bahwa penataan ini dilaksanakan secara bertahap. “Sosialisasi jadi langkah pertama. Setelah itu, kami akan mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi, dan terakhir akan ada langkah penindakan jika masih melanggar,” ungkapnya.
Ayi menegaskan, keberadaan lapak PKL di trotoar dan bahu jalan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Akibatnya, pejalan kaki kesulitan menggunakan trotoar dan terpaksa berjalan di bahu jalan, yang akhirnya memicu kemacetan lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk.
“Penataan ini bukan semata untuk ketertiban, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. PKL tetap bisa berjualan, hanya saja nanti akan kita relokasi ke tempat yang lebih representatif,” tambahnya.
Saat ini, pihak kecamatan tengah menyiapkan rencana lokasi relokasi PKL agar dapat tetap menjalankan usahanya tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
Selain sosialisasi, Kecamatan Ciledug juga memasang spanduk peringatan di titik-titik strategis yang berisi larangan berjualan di fasilitas umum, lengkap dengan ancaman denda hingga Rp50.000.000.
Melalui penataan ini, diharapkan wajah kawasan Pasar Lembang menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Tangerang. ( ADV)