Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2025, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

oleh -12 Dilihat
SHARE DI SINI

 

Bangkirnews | Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR 2025 yang berlokasi di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang. Posko ini akan melayani pengaduan pekerja hingga 27 Maret 2025, guna memastikan hak pekerja/buruh dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Posko ini hadir sebagai bagian dari upaya pengawasan, pembinaan, dan penegakan aturan terhadap perusahaan dalam kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk melaporkan kendala terkait THR, termasuk keterlambatan pembayaran atau nominal yang tidak sesuai.

“Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti, atau dilakukan mediasi guna mencapai solusi terbaik bagi semua pihak. Tentu, kami akan memastikan semua aduan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ujang Hendra Gunawan di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).

Tingkat Kepatuhan Perusahaan Meningkat

Menurut catatan Disnaker Kota Tangerang, jumlah pengaduan terkait THR menunjukkan tren penurunan signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, terdapat 77 pengaduan, sementara pada tahun 2024 angka tersebut menurun drastis menjadi hanya delapan laporan. Ujang menyebut bahwa penurunan ini mencerminkan semakin meningkatnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja terhadap THR.

“Kami melihat tren positif dalam kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja. Namun, bagi pekerja yang masih mengalami kendala, kami tetap membuka layanan pengaduan ini agar hak mereka tetap terlindungi,” lanjutnya.

THR Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR keagamaan wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Regulasi terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 akan segera diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang.

“Kami pastikan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh oleh pengusaha. Jika ada perusahaan yang melanggar atau mencicil pembayaran, pekerja dapat segera melaporkan ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Ujang.

Cara Mengajukan Pengaduan THR

Bagi pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR, pengaduan dapat dilakukan dengan dua cara:
Datang langsung ke Posko Pengaduan THR di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Melaporkan secara online melalui tautan: https://s.id/FormPengaduanTHR2025.

Disnaker Kota Tangerang berharap dengan adanya posko ini, semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan THR dengan cepat dan adil. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.

Bagi pekerja yang menghadapi kendala terkait THR, diimbau untuk segera melaporkan melalui Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang agar hak mereka dapat dipastikan terpenuhi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.