Bangkitnews | Jakarta, Keselamatan kerja di area tambang menjadi sorotan penting, terutama dalam kunjungan seorang tokoh nasional ke tambang PT. Energi Persada Nusantara, Kalimantan Timur. Sayangnya, kunjungan tersebut justru memperlihatkan lemahnya penerapan standar keselamatan di area tambang.
Pekerjaan tambang memang memiliki risiko tinggi, mulai dari bahaya bahan kimia hingga benda jatuh. Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm pengaman, rompi reflektor, dan sepatu keselamatan adalah perlengkapan wajib untuk mencegah cedera atau kecelakaan fatal.
Namun, baik sang tokoh nasional maupun Kepala Teknik Tambang, Aep Syaeful Ridwan, terlihat tidak mengenakan APD saat berada di area tambang.
Pelanggaran terhadap Regulasi Keselamatan
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan penerapan APD di tempat kerja berbahaya.
Hal ini mengindikasikan minimnya kesadaran akan pentingnya keselamatan, baik dari pihak perusahaan maupun tamu undangan.
Good Mining Practice Harus Jadi Prioritas
Dalam industri tambang, penerapan Good Mining Practice adalah keharusan. Salah satu aspek utamanya adalah memastikan lingkungan kerja yang aman melalui pemakaian APD.
Pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan individu tetapi juga mencerminkan buruknya manajemen risiko perusahaan.
Pesan untuk Semua Pihak
Kunjungan ini seharusnya menjadi pengingat penting bagi perusahaan tambang untuk meningkatkan standar keselamatan kerja.
Semua pihak, baik pekerja, pimpinan, maupun tamu, wajib mematuhi aturan keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Menciptakan lingkungan kerja yang aman adalah tanggung jawab bersama.
Mari wujudkan tambang yang berkomitmen pada keselamatan dan kesehatan kerja, demi kesejahteraan para pekerja dan keberlanjutan industri tambang. ( RBN)