Site icon Bangkitnews.com

Refly Harun: Munas Golkar Digugat, Kepemimpinan Bahlil Berpotensi Tak Diakui

SHARE DI SINI

Bangkitnews | JAKARTA – Munas XI Partai Golkar yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, kini tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan ini menimbulkan potensi batalnya kepengurusan yang diketuai oleh Bahlil Lahadalia jika ditemukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa jika Munas terbukti melanggar AD/ART, maka pengadilan bisa menyatakan Munas tersebut tidak sah, termasuk tidak mengakui kepengurusan baru.

 

“Kalau memang benar penyelenggaraan munas ini bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis munas bisa tidak diakui,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, Sabtu (24/8).

 

Ia menambahkan bahwa dalam AD/ART Golkar, penyelenggaraan Munas seharusnya dijadwalkan pada Desember 2024, namun dipercepat menjadi Agustus 2024.

 

Refly menegaskan bahwa pengadilan akan menilai sah atau tidaknya Munas berdasarkan kepatuhan terhadap AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang menjadi landasan internal partai.

 

Ia memperingatkan bahwa konflik ini dapat memicu terjadinya “kepengurusan kembar” di tubuh Partai Golkar, sehingga harus menunggu keputusan hukum untuk menentukan pihak yang sah.

 

Selain itu, Refly mengungkapkan bahwa banyak politikus senior Golkar kecewa dengan percepatan Munas ini. Refly menyinggung adanya ketidakpuasan dari sejumlah tokoh yang merasa tersingkir dari struktur kepengurusan, menambah ketegangan dalam internal partai berlambang pohon beringin.

 

Kuasa hukum penggugat, Dr. Doni Martien, Sani Alam Syah, dan Bujang Bahtiar, turut menyampaikan perkembangan kasus ini. Dr. Doni menjelaskan bahwa gugatan di PN Jakarta Barat telah memasuki sidang ketiga, namun baru dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat 1, Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

Sementara itu, Tergugat 2, Letjen TNI (Purn) Lodewijk Fredrich Paulus, tidak hadir dan belum mewakilkan kuasanya.

 

Di samping itu, gugatan terhadap keputusan Munas Golkar juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Dr. Doni menyatakan bahwa mereka optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan tersebut karena bukti-bukti yang mereka miliki sudah sangat kuat.

 

Kasus ini menarik perhatian publik, yang menanti keputusan majelis hakim yang berpotensi mempengaruhi dinamika internal Partai Golkar serta kepengurusan Bahlil Lahadalia. (RBN)

Exit mobile version