Site icon Bangkitnews.com

Pengelolaan City Park Dirampok Oknum, Warga Jadi Korban, Untung Sampurno : Kami Akan Sikat

SHARE DI SINI

Bangkitnews |JAKARTA – Direktur Utama PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Untung Sampurno akhirnya angkat bicara terkait adanya kelompok yang mengaku-ngaku pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami City Park, Cengkareng yang diduga merampok uang warga selama ini.

“Sudah waktunya kami (RRAA) sebagai pelaku pembangunan mengambil langkah tegas untuk mengembalikan hak-hak warga yang selama ini dirampas oleh pengurus P3SRS abal-abal yang hanya merampok uang warga untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Kasihan warga, mereka selama ini juga terintimidasi oleh kelakuan kelompok-kelompok mereka,” ujar Untung kepada wartawan di kantor pusat PT. RRAA, Wisma 77, Slipi, Jakarta Barat, Jum’at (11/10/2024).

Untung menjelaskan, bahwa semenjak pengelolaan direbut oleh pengurus P3SRS illegal dari tahun 2020 lalu, kondisi Rusunami City Park semakin rusak dan tidak terurus. Hal itu diperparah dengan munculnya kelompok-kelompok baru dari luar yang hanya mengeruk keuntungan dari uang iuran warga.

“Dari tahun 2020 mereka rebut pengelolaan dari pengembang, bangunan dan semua fasilitas warga semakin buruk dan tidak terurus. Apa lagi sekarang banyak kelompok-kelompok dari luar Rusunami City Park yang masuk untuk mengelola uang warga,” jelasnya.

Dengan situasi dan kondisi Rusunami City Park sekarang ini, dirinya selaku Dirut PT. RRAA mengajak warga dan semua elemen untuk bersatu bersama-sama mengembalikan kejayaan Rusunami City Park yang menjadi pencetus awal program 1 Juta Hunian oleh pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.

“Dari ketulusan dan cinta kita terhadap Rusunami City Park, saya mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memperbaiki kembali pengelolaan City Park agar lebih baik kedepan. Jangan biarkan orang-orang rakus dan serakah menguasai dan memanfaatkan warga untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka. Kami ini (RRAA) yang membangun dengan susah payah City Park dari sejak lahan itu masih rawa-rawa, tidak mungkin kami akan membiarkan City Park dirusak oleh orang-orang luar,” harapnya.

Untung Sampurno juga mengingatkan, masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Rusunami City Park sebentar lagi akan habis di tahun 2028. Hal itu sudah menjadi kewajiban PT. RRAA untuk melakukan perpanjangan sertifikat HGB tersebut. Dengan kondisi City Park yang masih kacau sekarang ini, Untung menyebut pihaknya tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan seluruh warga.

“Tahun 2028 SHGB habis, kami harus segera urus perpanjangan. Sertifikat Laik Fungsi (SLP) juga harus diproses. Dengan kondisi begini, bagaimana bisa kami bisa laksanakan proses perpanjangan? Dan satu hal yang harus diingat, kami dari PT. RRAA tegaskan bahwa tidak akan mengurus perpanjangan jika City Park masih dikelola secara illegal oleh kelompok-kelopok itu,” tegasnya.

Terakhir, Untung juga menegaskan bahwa PT. RRAA selaku developer atau pelaku pembangunan Rusunami City Park berkomitmen akan menyerahkan pengelolaan kepada pengurus P3SRS yang sah sesuai aturan hukum dan perundangan.

“Kami akan serahkan, tapi kepada pengurus P3SRS yang sah. Jika tidak, sampai kapanpun kami tidak akan serahkan kepada siapapun. Karena kami masih ada pertanggungjawaban sebagai pelaku pembangunan. Kalau ada apa-apa dengan City Park, siapa yang tanggung jawab? Oleh karena itu saya mengajak seluruh warga untuk berani melawan kelompok-kelompok yang merusak. City Park itu rumah kita bersama, jangan takut,” tukasnya.

Untung juga menginformasikan, dari kesepakatan rapat seluruh jajaran direksi, PT. Reka Rumanda Agung Abadi akan segera melakukan tindakan tegas secara aturan hukum untuk menyelesaikan persoalan di Rusunami City Park. “Kami akan bereskan, RRAA masih ada. Siapapun kelompok-kelompok yang menghambat akan kami sikat. Kami tidak peduli, kami ini yang membangun City Park. Kemaslahatan dan ketenteraman warga City Park lebih penting dan menjadi prioritas kami,” pungkasnya.(ANTON)

Exit mobile version