Site icon Bangkitnews.com

Terlapor HCB Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus

SHARE DI SINI

Bangkitnews | JAKARTA – Hendry Ch Bangun (HCB), terlapor dalam dugaan kasus penggelapan dana organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat senilai Rp1,77 miliar, telah meminta untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan di Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Permintaan ini disampaikan oleh HCB dengan alasan kuasa hukumnya tidak dapat hadir pada hari yang telah ditentukan.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media. “Saudara HCB bertemu dengan penyidik yang memanggilnya dan mengajukan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampingi,” ungkap Ade Ary dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus ini akan tetap dilanjutkan. Ade Ary menambahkan bahwa laporan tentang dugaan penggelapan dana yang dikenal dengan istilah cash back ini pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024. Pelapor berinisial HB menyebutkan bahwa organisasi PWI adalah korban dalam kasus ini. Selain HCB, beberapa individu lain juga terlibat dalam laporan ini.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2023, saat pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Presiden Republik Indonesia untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Hasil dari audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan syarat bahwa PWI akan mempromosikan BUMN dalam kegiatan mereka.

Namun, pada Februari 2024, HCB, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar. Penarikan ini dilakukan dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada oknum BUMN. Tindakan ini mengakibatkan kerugian yang dilaporkan oleh HB, yang kemudian memicu proses hukum terhadap HCB.

“Kami akan mendalami semua fakta yang disampaikan oleh pelapor dan memverifikasi kebenarannya dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyidik dari Subdit Kamneg telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Polda Metro Jaya menekankan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan pihaknya akan terus berupaya untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini. Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jumlah dana yang menjadi objek perkara ini adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Dalam waktu dekat, penyelidikan akan lebih fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut memang benar adanya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan. ( Anton )

Exit mobile version