Bangkitnews | JAKARTA – Sebuah bangunan baru berstruktur dua lantai yang diperuntukkan untuk usaha komersial di Jalan Cendrawasih Raya, SPBU 34 11711, RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini menghadapi ancaman pembongkaran oleh petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Ancaman pembongkaran ini dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat utama.
Surat Perintah Pembongkaran dengan nomor 4180/2024 telah disampaikan kepada pemilik bangunan. Berdasarkan surat tersebut, jika pemilik tidak mematuhi Surat Peringatan Pelanggaran Ketertiban dan Surat (SPPKS) nomor 3806 yang diterbitkan sejak 15 Juli 2024, dan tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, maka pihak Citata akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan non-rumah tinggal ini dalam 14 hari kerja setelah keluarnya Surat Perintah Bongkar.
Ketua RW 06, Semariyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pelanggaran bangunan tanpa izin PBG ini kepada Sudin Citata Jakarta Barat. “Kami sudah melaporkan masalah ini ke pihak terkait agar segera diambil tindakan yang serius,” ujarnya pada Rabu (25/8/2024).
Di tengah ketegangan yang berkembang, Anto (42), warga sekitar, mengungkapkan kebingungannya atas lambatnya proses pembongkaran tersebut. “Kami, warga di sini, jadi mempertanyakan, kenapa bangunan itu belum juga dibongkar? Padahal sudah jelas tidak ada izinnya,” kata Anto.
Ia juga menambahkan bahwa seharusnya aturan yang sudah dibuat ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu. “Kalau memang ada surat perintah, kenapa masih belum ada tindakan? Jangan sampai aturan hanya sekadar formalitas,” pungkas Anto.
Sementara itu, Semariyo berharap agar peraturan terkait tata ruang dan bangunan dapat ditegakkan dengan baik demi menjaga ketertiban administrasi di Jakarta. “Siapapun warga negara harus taat aturan, baik itu Pergub, Perda, maupun peraturan pemerintah. Supaya Jakarta ini tertib administrasi,” ucapnya.
Kini, warga sekitar masih menanti tindakan lebih lanjut dari Sudin Citata, yang sesuai surat perintah, seharusnya melaksanakan pembongkaran paksa jika pemilik bangunan tidak segera membongkar bangunannya sendiri. ( ANT )