Bangkitnews | JAKARTA – Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Corporate Secretary, Okki Rushartomo, memberikan tanggapan resmi terkait pemblokiran rekening Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) yang terjadi di BNI Cabang Harmoni. Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan prosedur kehati-hatian sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dianut BNI sebagai bank milik negara
“Kami telah melakukan pengkajian mendalam terhadap rekening tersebut, memverifikasi kelengkapan dokumen, dan memastikan otorisasi yang valid. Berdasarkan hasil pengkajian ini, rekening PWI Jaya kini sudah dapat diakses kembali,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Sebelumnya, rekening PWI Jaya di BNI Cabang Harmoni sempat diblokir sejak Rabu (18/9), menyebabkan gangguan operasional bagi organisasi tersebut. Pemblokiran berakhir pada Selasa (24/9) setelah pihak BNI menyelesaikan proses verifikasi dan membuka kembali akses rekening.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menjelaskan bahwa pemblokiran diketahui ketika staf sekretariat, Gahrif, mencoba mencairkan cek untuk kebutuhan operasional, namun gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan. Kesit menduga pemblokiran ini terkait surat yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya, yang menimbulkan kebingungan di internal organisasi.
Setelah berkoordinasi dengan pihak BNI dan melengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan keabsahan kepengurusan PWI Jaya, masalah ini akhirnya terselesaikan. Kesit menyatakan bahwa sejak Selasa (24/9) sekitar pukul 10:30 WIB, rekening PWI Jaya sudah kembali aktif.
Pihak PWI Jaya berharap kejadian serupa tidak terulang, dan mengapresiasi BNI atas kerja sama serta penyelesaian masalah ini. ( anton )