BANGKITNEWS | Jakarta Barat – Sobari (42), seorang pemohon sertifikat hak milik, mengkritik pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang dianggap tidak profesional dalam menangani permohonan pendaftaran sertifikatnya. Sobari memiliki bukti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 393/Pdt.G/2013/PN JKT BAR yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini permohonannya belum juga diproses.
“Saya juga memiliki petunjuk dari kantor wilayah Agraria dan Tata Ruang BPN Jakarta,” ujar Sobari kepada awak media pada Selasa (30/7/2024).
Sobari mengungkapkan bahwa sejak Mei 2024, proses pendaftaran sertifikat tanah miliknya belum juga mendapatkan kejelasan hingga Juli 2024. “Saya merasa pembuatan sertifikat saya dipersulit oleh BPN Jakarta Barat,” tegas Sobari.
Sebelumnya, Sobari telah melakukan pengukuran tanah melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Alvin Nandarilu dan Rekan. “Proses pengukurannya sudah selesai dan berkas sudah masuk ke BPN, namun sampai sekarang belum ada kabar,” keluhnya.
Alvin dari KJSB Nandarilu dan Rekan mengkonfirmasi bahwa berkas memang sudah diserahkan ke BPN.
“Izin, kalau ini bervariatif pak, tidak serta merta semuanya lama pak, tergantung tingkat kesulitan dari setiap bidangnya,” jelas Alvin. ( ANTON )