Site icon Bangkitnews.com

Bank Indonesia Cabut Uang Logam Rupiah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Mulai Dapat Ditukarkan Hingga 2033

SHARE DI SINI

Bangkitnews | Jakarta,Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember 2023. Bagi masyarakat pemilik uang logam tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya di bank umum hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Sejak tanggal pencabutan, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses penggantian dilakukan dengan menukarkan uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran dengan nilai nominal yang sama. Layanan penukaran dapat diakses di bank umum atau kantor pusat serta kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengikuti ketentuan dan informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik BI.

Terhadap uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya. Namun, jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.

Masyarakat diharapkan untuk segera melakukan penukaran uang logam tersebut agar tidak mengalami kendala dalam transaksi keuangan sehari-hari.

BI menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan memastikan keberlanjutan sistem pembayaran di Indonesia.

( RD )

Exit mobile version