Site icon Bangkitnews.com

Pacu Produksi : Kementerian Pertanian Wajib Tanam Bawang Putih

SHARE DI SINI

Bangkitnews | Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) tengah memacu peningkatan produksi bawang putih di Indonesia melalui kebijakan komitmen wajib tanam dan produksi sebesar 5 persen dari Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diberikan kepada para pelaku usaha.

Dilansir dari ANTARA, Prihasto Setyanto, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, menjelaskan bahwa bawang putih merupakan komoditas strategis dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun sebagian besar dipasok melalui kebijakan impor, sejak diberlakukannya wajib tanam pada tahun 2017, produksi bawang putih lokal telah menyumbang hingga 39,8 persen dari total produksi nasional.

Menurutnya, para pelaku usaha yang telah mendapatkan RIPH telah menjalankan komitmen tanam dengan baik, khususnya dalam mencapai produksi minimal 6 ton per hektare, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 46 Tahun 2019. Kementan mendorong penerapan budidaya yang baik (GAP) dengan fokus pada benih, pupuk, dan sarana produksi lainnya.

Prihasto juga menegaskan bahwa Kementan telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi (SIAP RIPH) yang memuat volume produksi minimal petani mitra sesuai dengan Analisa Usaha Tani Bawang Putih. Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi dapat terpenuhi melalui verifikasi yang ketat.

Siswanto, seorang petani bawang putih asal Temanggung, menyoroti manfaat ekonomi yang meningkat berkat program wajib tanam ini. Ia menjelaskan bahwa kerjasama antara petani dan pelaku usaha dalam mencapai target produksi telah membawa keuntungan bagi semua pihak.

Anton Batubara, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo), juga memberikan dukungannya terhadap upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui komitmen wajib tanam. Menurutnya, program ini telah berjalan transparan dan tidak menimbulkan masalah, serta anggotanya patuh dalam menjalankannya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2019 tentang RIPH mewajibkan pelaku usaha memiliki RIPH sebelum melakukan impor bawang putih. Pengajuan rekomendasi impor dilakukan secara online sejak tahun 2017 melalui portal RIPH Kementerian Pertanian.

( Anton )

Exit mobile version