Bangkitnews | Jakarta – Sidang ketiga gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (10/10/2024). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 868/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt ini terus bergulir setelah pada sidang sebelumnya Penggugat menghadirkan argumen terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien, SH.MH , dan Roliansyah. SH., MH kembali menekankan bahwa pelaksanaan Munas XI Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center melanggar AD/ART Partai Golkar. Mereka menilai, Munas tersebut digelar tanpa memperhatikan ketentuan partai yang mengharuskan Munas dilaksanakan setiap lima tahun di bulan Desember, sesuai hasil Munas X pada tahun 2019.
Menurut Dr. Dhoni Martien, penyelenggaraan Munas XI yang dilakukan lebih awal pada Agustus sangat mencolok dan bertentangan dengan roh dan aturan partai. “Munas ini tidak hanya digelar lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, tetapi juga ada banyak prosedur yang dilanggar. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakabsahan terhadap segala keputusan yang diambil dalam Munas tersebut,” jelas Dhoni di hadapan majelis hakim.
Selain itu, penggugat meminta agar seluruh keputusan dan kebijakan yang dihasilkan dari Munas XI Partai Golkar, termasuk perubahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dibatalkan. Mereka juga menuntut pembatalan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan AD/ART partai yang diresmikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024
“Kami meminta agar Keputusan Menkumham tersebut dicabut, karena pengesahan AD/ART ini didasari pada proses yang cacat hukum. Pelanggaran terhadap AD/ART ini sangat fatal, dan kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan cermat fakta-fakta yang ada,” tambah Dhoni.
Dari informasi yang diberikan oleh pengadilan, sidang ketiga yang digelar hari ini pada tanggal 24 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat berharap agar sidang dapat berjalan sesuai jadwal dan seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Dr. Dhoni Martien dalam pernyataan penutupnya kembali menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Kita menginginkan proses ini berjalan sesuai aturan, agar kebenaran bisa ditegakkan. Tidak ada kepentingan apapun selain menjaga kehormatan partai dan memastikan bahwa aturan partai harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya penggugat untuk menguji keabsahan dari hasil Munas XI Partai Golkar di pengadilan, yang telah menjadi perhatian luas di kalangan internal partai dan publik. ( RBN)