IPW Kecam Kriminalisasi Advokat, Desak Evaluasi Dittipidum Bareskrim Polri

oleh -127 Dilihat
SHARE DI SINI

Bangkitnews | JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada segera mengevaluasi dan mengawasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka terhadap dua advokat, Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat kuasa terkait sengketa tanah atas nama klien mereka, Lukman Sakti Nagaria.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada laporan polisi bernomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, yang diajukan oleh pelapor Andreas Sakti. Tuduhan yang dikenakan meliputi pemalsuan dan penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

IPW menilai keputusan menetapkan kedua advokat sebagai tersangka tidak berdasar hukum yang jelas. Dalam pengaduan yang diterima IPW, kedua advokat tersebut telah menerima surat kuasa sah yang diberikan langsung oleh klien mereka dengan cap jempol dan identitas sesuai KTP Lukman Sakti Nagaria.

Advokat Hendra dan Sopar mendampingi klien mereka dalam sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik No. 5843/Rorotan dan No. 5844/Rorotan, yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Namun, kasus ini menjadi rumit karena adanya nama seorang purnawirawan perwira tinggi Polri, Irjen Purn. Edi Darnadi, serta keterlibatan entitas korporasi besar bidang properti yang mengklaim lahan tersebut.

IPW menegaskan bahwa advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 juga telah memperluas perlindungan bagi advokat yang menjalankan profesi mereka di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari identitas klien. Kewajiban mereka adalah memastikan klien menandatangani atau memberikan cap jempol di hadapan advokat dengan identitas sesuai KTP,” tegas Sugeng dalam pernyataannya, Jumat (7/2).

IPW memandang bahwa kriminalisasi terhadap advokat yang bekerja dengan itikad baik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penetapan tersangka ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program Polri Presisi, yang menekankan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dua advokat tersebut telah mengadukan kasus ini ke Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim dengan surat bernomor 003/PH-LP/II/2025 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik.

IPW meminta Dittipidum Bareskrim Polri bersikap profesional dan proporsional dengan segera mencabut status tersangka Hendra dan Sopar. “Penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik merupakan tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar IPW.

Jika kasus ini tidak segera diselesaikan dengan adil, IPW khawatir akan semakin banyak advokat yang ragu untuk membela hak-hak rakyat kecil dalam menghadapi korporasi besar dan pihak yang memiliki pengaruh kuat. (RBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.